Senin 24 Sep 2018 18:59 WIB

KPU: Selama 7 Bulan, Peserta Pemilu Wajib Laporkan Kegiatan

Semua kampanye boleh dilakukan, kecuali iklan yang diizinkan pada 21 hari terakhir.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan semua peserta wajib melaporkan semua kegiatan kampanye Pemilu 2019, kecuali iklan kampanye. Pelaporan dilakukan selama masa kampanye sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“Nanti itu kan sudah diatur pembagiannya. Kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” kata Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9). 

Dia melanjutkan, sejak hari pertama kampanye pada Ahad (23/9), kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, kecuali iklan kampanye, sudah boleh dilaksanakan di tempat manapun. Kendati demikian, semua peserta pemilu tetap wajib memberitahukan kegiatan kampanye kepada KPU dan Bawaslu,” kata dia. 

“Jadi membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di mana, blusukan di mana, itu kewajibannya hanya memeberitahukan kepada KPU dan Bawaslu,” kata Pramono. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kampanye Pemilu 2019 resmi dimulai kemarin. KPU mengimbau peserta pemilu dan masyarakat sama-sama menjaga ketertiban selama masa kampanye. 

"Kampanye akan dimulai pada Ahad dan berakhir pada 13 April 2019," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9). 

Dengan demikian, lanjut dia, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama tujuh bulan. Dia melanjutkan, KPU meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan masa kampanye ini. 

"Untuk peserta pemilu, silakan masa kampanye dimanfaatkan untuk memaparkan visi-misi, citra diri, meyakinkan pemilih, merebut hati, dan pikiran pemilih,” kata dia.

Bagi masyarakat sebagai pemilih, ia mengatakna, kampanye bisa menjadi momen untuk mencermati peserta pemilu. “Sehingga, pada saatnya nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak salah pilih,” kata Wahyu. 

KPU pun mengajak masyarakat untuk mencermati pelanggaran kampanye. Jika ada kegiatan yang terindikasi melanggar aturan kampanye, KPU mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bawaslu.  

"Silakan masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran kampanye," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement