Senin 24 Sep 2018 17:31 WIB

Kuasa Hukum: Penahanan Karen Agustiawan tak Ada Urgensinya

Kuasa hukum menilai kasus yang dipersoalkan tidak jelas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan
Foto: Republika/Wihdan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mempertanyakan keputusan penahanan atas kliennya oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, alasan penahanan Karen kurang tepat.

"Saya selaku penasihat hukumnya berpandangan, tidak ada urgensinya menahan bu Karen karena dia tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Soesilo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (24/9).

Selain dari urgensi penahanannya, Soesilo juga menilai dari segi kasus pun bermasalah. Ia menilai, kasus yang dipersoalkan pada kliennya tidak jelas. "Saya melihat tidak terlalu jelas penyidik menduga adanya kesalahan dalam proses investasi BMG Australia ini," ujar dia.

Lagipula, lanjut Soesilo, Karen sudah berhenti dari Pertamina. Karen pun sudah tidak akan bisa melarikan diri dari ke luar negeri. "Wong ibu Karen sudah pensiun kok dan sudah dicekal," ujarnya menambahkan.

Soesilo mengatakan, per 24 September 2018 ini, setelah ditetapkan ditahan, Karen telah masuk ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga 20 hari ke depan. Soesilo mengaku belum menentukan langkah lebih lanjut terkait keputusan penahanan ini.

"Masih pikir-pikir, tentu akan diskusi dulu dengan yang bersangkutan (Karen)," ujar dia.

Karen ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 di hari yang sama. Karen ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Karen Agustiawan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin (24/9) setelah tidak hadir dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan penahanan atas Karen telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Selama proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai," ujar Adi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement