Senin 24 Sep 2018 16:32 WIB

Kejakgung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen ditahan untuk 20 hari ke depan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung, Senin (24/9). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 di hari yang sama.

"Jadi, hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Senin (24/9).

Karen ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tersangka Karen Galaila Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

Karen Agustiawan hadir memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/9) setelah tidak hadir dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka mantan direktur utama PT Pertamina (Persero). Adi mengatakan, penahanan atas Karen telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan, tim penyidik berpendapat diperlukan langkah upaya paksa berupa penahanan," kata Adi.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain, yaitu mantan manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan direktur keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Untuk diketahui, pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31,917,228.00 dolar AS.

Baca juga:  'Walkout SBY' dan Cerita Sandiaga Uno Saat Pilkada DKI

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah  26,808,244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar  31,492,851 dolar AS dan 26.808.244  dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan miliar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan akuntan publik.

Kerugian keuangan negara senilai 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Luar Biasa, Anthony Ginting! Ini Fenomenal...

 
       
       
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement