Senin 24 Sep 2018 13:18 WIB

'Jangan Akali Aturan Kampenye Lewat Iklan'

Aturan tersebut perlu dijaga agar tak menimbulkan kesalahpahaman.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Antara/Ardiansyah
Warga masyarakat bersama Komisioner KPU Lampung dan Calon Anggota Legislatif serta perwakilan parpol peserta Pemilu 2019 melepas balon dan burung merpati saat Deklarasi Damai Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 di Bundaran Adipura Bandar Lampung, Lampung, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kampanye Pemilu 2019 resmi dimulai pada Ahad (23/9). KPU mengimbau peserta pemilu dan masyarakat sama-sama menjaga ketertiban selama masa kampanye. "Kampanye akan dimulai pada Ahad dan berakhir pada 13 April 2019," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9).

Dengan demikian, lanjut dia, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama tujuh bulan. Dia melanjutkan, KPU meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan masa kampanye ini.

"Untuk peserta pemilu, silakan masa kampanye dimanfaatkan untuk memaparkan visi-misi, citra diri, meyakinkan pemilih , merebut hati dan pikiran pemilih. Sementara itu, untuk masyarakat sebagai pemilih, silakan momen kampanye dijadikan untuk mencermati peserta pemilu sehingga pada saatnya nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak salah pilih," jelas Wahyu.

Adapun peserta kampanye Pemilu 2019 adalah dua pasangan capres-cawapres Pemilu 2019, para caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD. Selama masa kampanye, para peserta pemilu boleh melakukan berbagai jenis kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, pemberian bahan kampanye dan kampanye di media sosial. Selain itu, ada pula debat publik bagi pasangan capres-cawapres yang termasuk salah satu bagian dari kampanye.

Terkahir, ada iklan di media massa yang dibatasi penayangannya selama 21 hari. KPU pun mengajak masyarakat untuk mencermati pelanggaran kampanye. Jika ada kegiatan yang terindikasi melanggar aturan kampanye, KPU mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bawaslu. 

"Silakan masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran kampanye," tegasnya.

Untuk diketahui, KPU resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres Joko Widodo- Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01, sementara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan nomor urut 02.

KPU pun sudah menetapkan sebanyak 7.968 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, sebanyak 807 calon anggota DPD pun sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement