Senin 24 Sep 2018 07:07 WIB

Dana Awal Jokowi-Ma'aruf Rp 11 M, Prabowo-Sandi Rp 2 M

Kedua kubu masih menghitung total biaya selama Pemilu 2019, baik pilpres maupun pileg

Deklarasi Kampanye Damai. Pasangan Capres nomer 01 Joko Widodo - Maruf Amin bersama simpatisan saat pawai Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas Pemilu 2019 di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Deklarasi Kampanye Damai. Maskot Pemilu ikut memeriahkan acara Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas Pemilu 2019 di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/9).

Pihaknya berjanji akan melaporkan seluruh dana yang masuk untuk kampanye pasangan nomor urut satu tersebut.

KPU masih menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Ahad pukul 18.00 WIB setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9). Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, aturan terkait dana kampanye antara peserta Pilpres 2019 dengan Pileg 2019 berbeda. Menurut dia, tidak ada sanksi yang akan diberikan bagi pasangan capres-cawapres apabila terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Khusus capres-cawapres UU tidak mengatur apa sanksinya kalau misalkan paslon itu terlambat menyampaikan sama kampanye tidak ada sanksinya," kata Hasyim.

Sanksi keterlambatan LADK diberikan hanya kepada parpol sebagai peserta pemilu. Selain kepada partai politik, sanksi juga bisa diberikan kepada calon perseorangan anggota DPD. Sanksi jika peserta Pileg 2019 sangat tegas. 

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," kata Hasyim.

Ia mengatakan, pembatalan terhadap parpol yang terlambat atau tidak menyerahkah LADK akan dilakukan pada tingkat DPR. Namun, parpol tersebut tetap menjadi peserta pemilu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

"Kalau misalkan pengurus DPP sebuah parpol terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye maka partai itu dibatalkan. Sebagai peserta pemilu nasional itu artinya untuk pemilu DPR RI. Tetapi, untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu masih jadi peserta pemilu," kata dia.

Setelah ditutup pada Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, KPU akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian LADK Pemilu 2019. KPU akan memberikan kesempatan bagi peserta pemilu melakukan perbaikan selama tujuh hari terhitung dari Senin (24/9).

(antara, ed: agus raharjo).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement