REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengingatkan kembali aturan kampanye di media sosial untuk Pemilu 2019. Menurut Sigit, sesuai aturan yang telah disepakati KPU dan Komisi II DPR, setiap peserta pemilu hanya dibolehkan memiliki paling banyak 10 akun resmi di setiap platform media sosialnya.
Sigit mengatakan akun-akun tersebut harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatannya. "Jadi misal facebook maka dia harus mendaftarkan maksimal 10 akun, juga kalau twitter resmi juga maksimal 10," kata dia di Menteng, Jakarta, Sabtu (22/9).
Sigit menjelaskan akun-akun didaftarkan ke KPU agar memudahkan penindakan. "Kalau terjadi hoaks dan sesuatu yang melangar aturan tentang substansi kampanye, akun-akun kampanye ini bisa ditindak yang konsekuensinya adalah kepada peserta Pemilu," kata Sigit.
Baca Juga:
Menurutnya, peserta Pemilu baik itu calon presiden maupun wakil presiden, calon anggota legislatif baik di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD akan dikenakan sanksi Pemilu sesuai dengan jenis pelanggarannya. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara negatif dalam berkampanye di media sosial.
Sebab, Sigit juga memastikan pelanggaran kampanye media sosial di luar akun resmi juga akan ditindak. "Kalau yang buat di luar akun resmi, dia akan terkena regulasi di luar pidana umum atau UU ITE," kata Sigit.
Saat ini, kata Sigit, tinggal ketegasan aparat pemerintah dalam mengawasi aktivitas kampanye di media sosial. Sebab, aturan sudah dibuat semaksimal mungkin untuk memastikan pelaksanan kampanye berjalan lancar.
"Di sini pentingnya aparat pemerintah itu tegas terhadap penyebaran hoaks di medsos siapapun penyebarnya, karena ini dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ini sangat srius. masyarakat bisa terbelah, boleh jadi bukan hanya terbelah dalam satu periode Pemilu itu saja, tapi bisa saja berkepanjangan," katanya.
Baca Juga:
- CISSRec: Akan Ada Produksi Hoaks di Pilpres 2019
- Tim Prabowo-Sandi: Insya Allah, Kampanye Damai tanpa Hoaks