Sabtu 22 Sep 2018 23:53 WIB

Polres Mamuju akan Tindak Oknum Aparat yang Represif

Kapolres Mamuju mengaku meminta maaf terhadap aksi polisi yang melukai mahasiswa

Seorang mahasiswa tertangkap dalam bentrok aparat dengan berbagai aliansi mahasiswa yang menolak kenaikan BBM di Kawasan Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Seorang mahasiswa tertangkap dalam bentrok aparat dengan berbagai aliansi mahasiswa yang menolak kenaikan BBM di Kawasan Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kapolres Mamuju AKBP Muh Rivai Arvan memastikan akan menahan aparatnya jika terbukti melakukan tindakan represif kepada mahasiswa pengunjuk rasa.

"Saya akan tindak oknum polisi lalu lintas yang melakukan tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa pengunjuk rasa," katanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (22/9). Ia mengatakan aparat sebelumnya membubarkan mahasiswa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju karena dinilai telah mengganggu dan memacetkan arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat umum.

"Namun jika personel kami melakukan tindakan berlebihan dalam pengamanan akan ditindak secara tegas sesuai hukum," katanya. Ia meminta maaf atas tindakan personelnya yang melakukan tindakan refresif kepada mahasiswa.

Ia mengaku kondisi di lapangan memicu terjadinya bentrok antara massa FPPI dan aparat kami. "Karena aparat tidak bisa mengendalikan emosi, itu kegagalan kami," katanya.

Sementara itu, dua mahasiswa FPPI Mamuju masing-masing bernama Fandi Mahasiswa STIE dan Punding mahasiswa Tomakaka mengalami luka di bagian kepala dan kaki setelah dipukul akibat bentrok ketika dibubarkan aparat kepolisian Polres Mamuju.

Dalam aksinya massa FPPI menuntut pemerintah untuk menolak utang luar negeri dan menghapus utang lama. Selain itu menolak pertemuan IMF yang dianggap mengancam kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia. Massa FPPI Mamuju juga menolak investasi asing dan meminta agar aset asing dinasionalisasi kemudian meminta agar Undang Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan dengan baik dan meminta agar reforma agraria dilaksanakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement