Sabtu 22 Sep 2018 16:45 WIB

Tampilkan Tanktop di Acara Lokal, KPID Tegur Stasiun TV Ini

Busana itu dinilai tidak sesuai dengan budaya Minang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Sensor internet
Sensor internet

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Barat melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi Trans 7 Padang. Alasannya, stasiun televisi swasta tersebut kedapatan menampilkan muatan acara yang dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan budaya Minangkabau dalam konten lokalnya. 

"Setiap televisi memliki konten lokal yang mesti ditayangkan setiap hari, dan berdasarkan pantauan pada 15 September 2018, Trans 7 dinilai sudah melakukan pelanggaran," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi, Sabtu (22/9). 

Afriendi mengungkapkan, pelanggaran ditemukan saat pembawa acara dalam sebuah program lokal mengenakan busana 'tanktop' atau kaus tanpa lengan dan celana pendek yang menampakkan bagian paha di awal acara. Kemudian, saat program memasak, pembawa acara juga kedapatan mengenakan busana jenis 'kemban' yang menampakkan pangkal dada. Kebijakan pemilihan busana inilah yang dikritisi oleh KPID Sumbar. 

"Dalam budaya Minangkabau tayangan tersebut kami nilai tidak pantas," katanya.

Dengan pertimbangan bahwa acara tersebut merupakan konten lokal Sumatra Barat, bukan konten siaran nasional, maka KPID berkeputusan bahwa Trans 7 sudah melanggar aturan dengan memasukkan siaran bermuatan seksual. 

Komisioner KPID Sumbar, Melani Friati menambahkan, teguran diberikan agar stasiun televisi yang menayangkan konten lokal lebih peka terhadap budaya-budaya Minangkabau. Untuk kasus Trans 7 ini, lanjutnya, KPID beranggapan tayangan tersebut menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 18 huruf j. 

"Sanksi yang diberikan masih sanksi administratif. Konten lokal kan seharusnya mengangkat soal Sumbar. Sebagai kontribusi ke daerah. Konten lokal harus disesuaikan dengan budaya lokal," kata Melani. 

Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program. KPID Sumbar, ujar Melani, saat ini fokus mengawasi konten-konten lokal yang ditayangkan oleh Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), baik lokal atau nasionl di Sumbar. Total ada 13 SSJ nasional dan 2 SSJ lokal yang kini sedang ketat diawasi KPID Sumbar. 

"Kami harap dengan teguran ini, tidak ada lagi tayangan-tayangan seperti acara memasak malah pakai pakaian kemban yang memperlihatkan pangkal dada. Itu itu jauh dari konteks budaya Minang, kalau kontennya lokal," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement