Sabtu 22 Sep 2018 11:00 WIB

Retribusi Resmi Gua Pindul Berlaku Januari 2019

Pemkab Gunung Kidul juga akan menyeragamkan tarif operator Gua Pindul.

Gua Pindul, DI Yogyakarta.
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Gua Pindul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mulai memberlakukan pemungutan resmi retribusi objek wisata Gua Pindul pada awal Januari 2019. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Pajak Hiburan.

Kabid Pendapatan dan Pengawasan BKAD Gunung Kidul Mugiyono mengatakan sosialisasi kepada pelaku wisata, pengelola wisata dan masyarakat di kawasan Gua Pindul telah dijalankan sebanyak lima kali. Awalnya, perda ini sempat mendapatkan penolakan dari para operator.

Pembahasan sempat alot saat para pihak mendiskusikan besaran pajak. Ketegangan terjadi lantaran tiket masuk di tiap operator tidak seragam.

photo
Pengunjung memotret batu stalaktit di dalam gua Pindul yang berada di bawah tanah di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, Yogyakarta. (ilustrasi)

"Retribusi masuk kan sudah jelas, yakni Rp10 ribu. Kalau untuk tiket masuk masih berbeda-beda di tiap operator. Ini sekaligus menjadi catatan pemerintah untuk menyeragamkan," katanya di Gunung Kidul, Sabtu.

Mugiyono mengatakan BKAD akan mengundang BUMDes Bejiharjo dalam berkoordinasi dengan para operator. Hal ini sangat penting nantinya agar ada kesepakatan dari masing-masing operator dalam hal penyeragaman tarif.

Begitu penyeragaman tarif tercapai, penghitungan besaran pungutan pajak lebih mudah dilakukan. Estimasi pendapatan yang bisa diraup pun juga bisa diperkirakan.

"Artinya, nanti jika perda sudah diterapkan maka setiap pengunjung dikenai pajak sebesar Rp4 ribu," katanya.

Plt Kepala BKAD Gunung Kidul Sudodo mengapresiasi perkembangan sosialisasi perda kawasan pajak hiburan. "Jauh sebelum diterapkan di Gua Pindul, objek wisata seperti Gua Jomblang Semanu dan Kalisuci Semanu sudah mendahului," katanya.

Salah satu operator dari wirawisata Gua Pindul Aris mengaku tidak mempersoalkan pungutan pajak. "Kami butuh waktu untuk menyamakan persepsi semua pengelola mengenai besaran tarif karena selama ini belum seragam," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement