Sabtu 22 Sep 2018 09:00 WIB

Menhan: Sumsel Belum Termasuk Rawan Radikalisme

Wilayah yang termasuk rawan radikalisme masih daerah Jawa.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa Sumatra Selatan belum masuk daerah dalam kategori rawan radikalisme. Meski begitu, generasi muda harus diingatkan terhadap bahaya latennya.

"Hingga kini yang termasuk potensial rawan radikalisme masih daerah Jawa," kata Ryamizard kepada wartawan usai mengisi kuliah umum di Aula Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Jumat sore.

Ryamizard mengatakan kuliah umum di kampus-kampus menjadi salah satu cara untuk menangkal pemikiran radikalisme di kalangan mahasiswa. Dia berharap pihak kepolisian, dan institusi pendidikan terutama dosen di lingkungan kampus bisa terus mengingatkan mahasiswa tentang hal tersebut secara rutin.

"Harus secara terus-menerus dan berkala agar bisa menghindarkan mahasiswa dari pemikiran yang berbahaya," kata dia.

Baca juga: 'Cegah Radikalisme tanpa Bungkam Sikap Kritis Mahasiswa'

Kepada ribuan mahasiswa yang hadir, Ryamizard mengajak untuk berani menolak pemikiran yang terasa janggal dan merugikan orang banyak. "Kalian jangan mau ditipu dengan hal-hal yang mengatasnamakan agama," ungkap dia.

Menurut Ryamizard, Islam adalah agama yang lengkap dan melarang adanya tindakan yang merugikan orang banyak. Ia juga berpendapat ketika mahasiswa dihadapkan dengan pemikiran yang radikal, wajib membuka diri untuk melihat kejanggalan di sekelilingnya.

Sebelumnya, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meminta agar kampus terus memberi pendampingan dan bimbingan terhadap semua kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau organisasi lainnya. Hal itu dinilai penting, untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal kepada mahasiswa baru.

Direktur Kemahasiswaan Kemenristekdikti Didin Wahidin menerangkan, pendampingan bisa dilakukan oleh Direktur Kemahasiswaan kampus atau Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan setiap kampus baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Jadi artinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh UKM dan lain-lain itu diharapkan ada dalam proses bimbingan," kata Didin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement