REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Polres Indragiri Hilir, Riau menyita jutaan batang rokok merek H Mild diduga ilegal yang dikemas dalam 130 dus besar. Ratusan rokok ilegal yang diperkirakan berjumlah 1.664.000 batang itu, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir dari sebuah gudang yang terletak di Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Rabu (19/9) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Informasinya ada aktivitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di sebuah gudang. Setelah diselidiki ya memang benar adanya," ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satres Kriminal Iptu Agus Susanto, Jumat (21/9).
Agus mengatakan, penyitaan rokok ilegal itu bermula dari informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan rokok ilegal di gudang Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang. Hasil penyelidikan dari tim Sat Reskrim ditemukan 130 dus rokok yang diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok.
Saat dilakukan interogasi kepada pengurus gudang dengan inisial De (33), diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
"Barang-barang itu, diduga melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," kata Iptu Agus Susanto.