Jumat 21 Sep 2018 15:06 WIB

BPOM Ungkap Jaringan Obat Ilegal Beromzet Rp 15,7 Miliar

Sebanyak 1.679.268 butir dan sachet obat disita dari dua gudang

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Rilis Pers pengungkapan gudang obat ilegal di Cilincing, Jakarta Utara oleh BPOM RI, Jumat (21/9).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Rilis Pers pengungkapan gudang obat ilegal di Cilincing, Jakarta Utara oleh BPOM RI, Jumat (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap gudang obat tradisional ilegal, Jumat (21/9) di komplek Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebanyak 1.679.268 butir dan sachet obat disita dari dua gudang di Cilincing dan satu gudang di Jatinegara, Jakarta Timur. Omzet jaringan gudang obat tradisional ilegal ini ditaksir mencapai Rp 15,7 miliar.

Penyelidikan BPOM dimulai sejak menemukan 20 merk obat ilegal di toko obat ANG di pasar Jatinegara, Rabu (19/9). Berdasarkan penemuan itu, petugas langsung melakukan penelusuran hingga menemukan salah satu gudang di Cilincing. Setelah menemukan gudang itu, ternyata petugas juga mendapati ada gudang lain tidak jauh dari lokasi gudang yang pertama.

"Dari dua gudang itu petugas menemukan 127 merk obat tanpa izin edar," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito Jumat (21/9).

Dari keterangan 8 orang saksi yang berada di gudang. Petugas melanjutkan penelusuran ke Jatinegara dan menemukan satu gudang yang lebih besar. "Ada 183 merk obat ilegal yang disimpan dalam satu rumah tinggal," kata dia.

Wartinah, pemilik warung di depan salah satu gudang mengatakan, tidak mengetahui gudang yang berada di dekatnya digunakan untuk menyimpan obat ilegal. Ia mengatakan gudang tersebut dulunya sempat dipakai untuk pabrik konvensi. Namun, sejak ditutup, gudang selalu sepi.

"Setiap hari sepi soalnya, tapi suka ada satu-dua orang yang bolak-balik," kata dia.

Hal senada disampaikan Icha, warga RT 12 RW 5 yang tinggal di dekat gudang obat yang kedua, mengaku tidak mengetahui aktivitas sebenarnya di dalam gudang tersebut.

"Emang ada yang bolak-balik bawa mobil boks, tapi jarang," tuturnya.

Peredaran obat tradisional tanpa izin tersebut melanggar pasal 196 dan 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga diancam dengan pasal 62 UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement