REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyayangkan pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya ditolak oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) penyusunan APBD-Perubahan 2018. Padahal, menurutnya pengajuan PMD itu ditujukan untuk kebijakan air minum rakyat kecil.
“Itulah, saya gini, terutama yang air minum 43 persen warga Jakarta tidak punya akses pipa air. Kita ingin memberikan akses mereka, jadi ini bukan untuk rakyat (menengah) saja,” ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/9).
Dia mengatakan, pengajuan PMD itu untuk memberikan akses perpipaan agar masyarakat DKI Jakarta mendapatkan air bersih, terutama di wilayah-wilayah pinggiran DKI Jakarta. Dia membandingkan pengajuan itu dengan pengajuan anggaran untuk kebijakan pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur membidik masyarakat kelas menengah, tapi anggaran tersebut seringkali mudah disetujui. Sementara, pembangunan perpipaan yang menurutnya lebih membidik masyarakat kelas menengah ke bawah, malah tak disetujui.
“Misalnya nih, saya minta untuk bangun fasilitas LRT (kereta cepat Light Rail Transit), yang naik LRT itu ya kelas menengah. Tapi ini saya minta untuk rakyat bawah yang tidak punya air bersih,” ungkap Anies.
Masyarakat menengah ke bawah, kata Anies, harus membayar sekitar Rp 20 ribu untuk mendapatkan air bersih. Bila diakumulasikan dalam sebulan, mereka harus menganggarkan Rp 600 ribu untuk air bersih, dan itu terasa berat bagi mereka.
Hal itu, tak akan memberatkan bila PAM Jaya bisa menambah pengerjaan pipanisasi di beberapa wilayah untuk proses air bersih. Menurutnya, bila pipa-pipa ini telah terbangun, masyarakat hanya menganggarkan biaya sekitar Rp 120 ribu per bulan.
Adanya pembangunan pipanisasi itu dianggap sebagai solusi yang baik untuk pengadaan air bersih bagi masyarakat menengah ke bawah. Dia menganggap, kerja sama dengan dua mitra perusahaan swasta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra akan tak lagi bisa diandalkan sebab masa kontrak kerja sama akan berakhir pada 2023 mendatang.
Oleh sebab itu, dia berharap pengajuan PMD tetap dipertimbangkan dan disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Mengingat, DKI Jakarta tak pernah ada penambahan pipa selama 12 tahun terakhir.
“Jakarta 12 tahun tidak ada penambahan pipa secara signifikan. Sekarang kita memulai untuk yang paling bawah, bukan paling atas. Kepentingan warga banyak, mudah-mudahan nanti digolkan,” ujar Anies.