Jumat 21 Sep 2018 01:26 WIB

Kampanye Pemilihan Presiden di Media Sosial akan Diawasi

Kampanye Capres-Cawapres akan dimulai 23 September 2018.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan di dunia maya, khususnya media sosial. Bawaslu mengatakan, pengawasan kampanye media sosial nantinya akan bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (kominfo).

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, antisipasi akan dilakukan kepada 10 akun media sosial yang didaftarkan oleh capres-cawapres. Dia mengatakan, biasanya akun-akun ini baru dan menyampaikan hal baik.

Dia mengatakan, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan konten kampanye atau apapun yang disampaikan di medsos berkaitan dengan pemilu.

"Misalnya ada ujaran kebencian atau fitnah kepada salah satu calon (presiden) atau DPR, itu bisa kita take down. Kita sudah bekerja sama dengan Kominfo tadi," katanya.

KPU telah resmi menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'rif Amin dan Prabowo Subainto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden pemilu. Kedua pasangan dijadwalkan sudah boleh melakukan kampanye terbuka mulai 23 September hingga 13 April 2019 nanti.

Setelah ditetapkan jadi capres-cawapres, kedua pasangan diperbolehkan melakukan kampanye. Masa kampanye Pilpres dimulai dari Ahad, 23 September 2018.

KPU rencananya memfasilitasi kampanye perdana capres-cawapres di Monas, Jakarta Pusat pada Ahad (23/9) pukul 06.00 WIB pagi. Kegiatan ini sekaligus deklarasi kampanye damai yang dihadiri langsung pasangan capres-cawapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement