Kamis 20 Sep 2018 15:08 WIB

Mahfud: Hukum di Indonesia Amburadul

Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan.

Mahfud MD
Foto: Republika/Iman Firmansyahr
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan persoalan penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul. Karena itu, ia mengatakan, penerapan hukum sekarang ini harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.

Mahfud MD mengatakan persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini. "Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," katanya pada acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (20/9).

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan menjadi amburadul seperti di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena di korupsi. Begitupun dengan masalah kesehatan dimana banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.

Baca Juga: Cerita Artidjo Pernah Ditawari Suap Unlimited

Lebih parahnya lagi, dia melanjutkan, karena pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.

"Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR," jelasnya.

Mantan menteri pertahanan itu juga mengaku pernah banyak yang tidak suka. Bahkan, ia mengatakan, ada yang menilai dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang. 

"Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata 'dan', serta 'atau' saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang,"ujarnya.

Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai seorang tersangka. "Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," sebut dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement