Kamis 20 Sep 2018 06:00 WIB

Singapura Diminta Transparan Usut Kasus Penjualan TKI Online

Proses investigasi kasus ini harus jelas time schedule.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
PRT TKI/ilustrasi
PRT TKI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) meminta Pemerintah Singapura transparan dan jelas dalam mengusut kasus penjualan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di situs Carousell Singapura. BKSAP mengatakan, itu mengingat kasus seperti ini bukan untuk pertama kali terjadi dan ironisnya kerap berakhir tidak jelas.

"Apa yang dilakukan di situs Carousell terhadap TKW Indonesia bisa masuk dalam kategori human trafficking, karena telah secara sadar dan sengaja menjajakan para pekerja itu sebagai bentuk komoditas yang diperjualbelikan untuk di ekploitasi," kata Wakil Ketua BKSAP Rofi Munawar di Jakarta, Rabu (19/9).

Menurut Rofi, perbuatan pidana dan kriminalisasi pelaku human trafficking jika mengacu pada Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 menyatakan bagi pihak yang membawa WNI keluar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi terancam hukuman denda Rp 120 hingga 600 juta dan kurungan 3 sampai dengan 15 tahun.

Dia mengatakan, kasus ini harus menjadi sebuah catatan serius bagi pemerintah. Ini, dia melanjutkan, mengingat kasus serupa bukan yang pertama kali dan sangat mungkin dilakukan oleh jaringan yang terorganisir dengan rapih.

"Oleh karenanya perlu sinergitas antara penegak hukum, kementerian luar negeri dan BNP2TKI," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Rofi meminta Pemerintah Indonesia aktif mendorong Singapura serius melakukan penelusuran dan penindakan secara tegas pada praktek-praktek sejenis yang mungkin saja dilakukan selain situs Carousell. Dia mengatakan, situs tersebut harus dihukum dan mendapatkan teguran keras.

"Proses investigasi kasus ini harus jelas time schedule dan capaiannya agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," tambahnya.

Rofi berpendapat, secara internal sudah sepantasnya Pemerintah tidak hanya berpangku tangan dan menunggu laporan Singapura. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya secara simultan melakukan investigasi terhadap agensi atau Perusahaan Tenaga Kerja Asing (PJTKA) yang telah melakukan tindakan illegal tersebut.

Dia mengungkapkan, TKW Indonesia menjadi pihak yang paling rentan dan dirugikan terakit kasus tersebut. Dia mengatakan, sejauh ini perlindungan terhadap WNI masih lemah. Dia melanjutkan, perlu ada usaha yang lebih komprehensif terkait pengungkapan kasus semacam ini oleh pemerintah.

Sebelumnya, sebuah akun di situs situs jual-beli Carousell Singapura menampilkan daftar pekerja rumah tangga sebagai barang dagangannya. Dengan memakai user "maid.recruitment", pengguna Carousell mengunggah daftar yang menunjukkan beberapa pekerja rumah tangga dari Indonesia. Foto-foto pekerja juga diberi keterangan dengan nama dan usia mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement