Kamis 20 Sep 2018 05:15 WIB

Puluhan Guru Honorer Banjarmasin Kecewa Gagal Ikut CPNS

Janji pemerintah untuk mengangkat sebagai pegawai negeri dinilai harapan palsu saja.

Sejumlah guru honorer berunjuk rasa (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah guru honorer berunjuk rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Puluhan guru honorer kategori 2 (K2) yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Kota Banjarmasin mengaku kecewa. Penyebabnya, mereka tidak bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akibat batasan usia 35 tahun.

"Padahal kami dijanjikan oleh pemerintah akan dingkat menjadi CPNS bila dibuka formasi calon pegawai negeri," ujar Ketua Forum Guru K2 Banjarmasin Masniah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Rabu (19/9).

Menurutnya, janji pemerintah untuk mengangkat sebagai pegawai negeri hanya sebuah harapan palsu. Hal itu karena adanya batasan usia yang ditentukan maksimal usia 35 tahun. "Padahal rata-rata usia kami di atas itu," ungkapnya.

Pihaknya berharap, pemerintah memberikan peluang bagi mereka melalui jalur khusus agar dapat diterima sebagai CPNS. Para tenaga honorer ini masa baktinya sebagai guru honor sudah lebih dari 15 tahun. "Jadi tolong dihargai apa yang telah kami berikan bagi dunia pendidikan. Terutama bagi 82 orang honorer K2 yang belum diangkat," ujarnya.

Sementara, pada pertemuan dengar pendapat yang dimediasi Komisi IV DPRD Banjarmasin bersama Dinas Pendidikan, terkait nasib mereka, pihak Disdik mengaku tidak dapat mengabulkan keinginan mereka. "Memang undang-undang yang mengatur penerimaan CPNS membatasi usia hanya maksimal 35 tahun," ungkat Kepala Disdik Banjarmasin Totok Agus Daryanto.

Ia menjelaskan, pada penerimaan CPNS baik melalui jalur umum maupun khusus, pihak Disdik hanya dapat memberikan rekomendasi bagi mereka. "Terkait syarat dan ketentuan lain tetap mengacu Undang-Undang dan keputusan BKD," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Deddy Sophian berharap ada solusi bagi para guru honorer tersebut. Misalnya jika dimungkinkan adanya kebijakan khusus melalui BKD atau diskresi berupa keputusan atau tindakan yang ditetapkan wali kota.

"Tapi untuk solusi awal mungkin bisa diberikan kenaikan honorer bagi mereka sesuai dengan ketentuan dan kemampuan daerah. Dalam ketentuan maksimal hanya Rp 1,3 juta atau naik Rp 50 ribu," katanya. Ia berjanji, dewan tetap berjuang agar para honorer bisa diangkat menjadi CPNS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement