Rabu 19 Sep 2018 23:40 WIB

Polri Belum Jelaskan Penangkapan 350 Terduga Teroris ke DPR

Hingga saat ini Polri telah mengamankan sekitar 350 orang terduga teroris.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum melakukan pemaparan khusus dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terkait penangkapan ratusan terduga teroris. Pascateror di Surabaya, hingga saat ini Polri telah mengamankan sekitar 350 orang terduga teroris.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memang sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Namun, pertemuan itu tidak membahas aktivitas kontraterorisme yang dilakukan Polri.

"Jadi sekarang kita sudah dipanggil beberapa kali dengan Komisi III masih fokus menyangkut masalah persiapan pengamanan Pemilu," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (19/9).

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Polri bisa menangkap siapapun yang terkait dengan jaringan terorisme. Namun, UU tersebut juga mengamanatkan agar dibentuk badan pengawasan penanganan teroris maksimum setahun setelah UU itu disahkan pada 22 Juni 2018.

Dedi Prasetyo pun menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari DPR RI terkait pembentukan badan pengawas itu. "Saya belum dapat info yang update tentang badan pengawasan penanganan terorisme itu," ujar Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Sejauh ini, sekitar 350 orwng sudah ditersangkakan Polri. Sebanyak 170 di antaranya sudah diberkas dan siap diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.  Mudahnya Polri melakukan penangkapan pun menimbulkan kekhawatiran pelanggaran HAM. Sehingga, urgensi pembentukan Badan Pengawas semakin besar.

Koordinator Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengatakan pembentukan tim pengawas oleh DPR RI tersebut juga semestinya melibatkan lembaga yang membidangi HAM pula.

"Pembentukan tim pengawas yang partisipatif akan memudahkan proses koreksi terhadap penindakan kasus terorisme, secara lebih tepat dan terukur, sesuai dengan prinsip kesetaraan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Anam.

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan akan memanggil Kapolri untuk dimintai penjelasan terkait penanganan terduga teroris yang telah dilakukan pasca aksi teror di Surabaya Mei 2018 lalu. Arsul mengatakan Komisi III akan memanggil Kapolri setelah selesai rapat kerja pembahasan RAPBN 2019.

Arsul menambahkan, Komisi III juga akan  melakukan pendalaman terhadap kelanjutan proses hukum seluruh terduga teroris telah ditangkap. Badan pengawas pun, kata dia, dalam proses persiapan. "Kalau soal Badan Pengawass saat ini BKD DPR sedang siapkan peraturan pelaksanaannya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement