Selasa 18 Sep 2018 21:44 WIB

Ombudsman: Tak Etis Kepala Daerah Nyatakan Dukungan Capres

Penyelenggara birokrasi harus netral

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat mengritisi sejumlah kepala daerah yang dikabarkan menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengingatkan bahwa penyelenggara birokrasi harus netral, yang artinya mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Mencermati beredarnya map yang ditandatangani oleh sejumlah kepala daerah, yang diduga dukungan pada salah satu capres. Maka patut dicermati, karena berpotensi mengakibatkan terjadinya maladministrasi," jelas Adel, Selasa (18/9).

Potensi maladaministrasi yang ia maksud antara lain, penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi. Selain itu, dukungan secara terbuka kepada salah satu capres bisa menimbulkan penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik.

"Ombudsman tidak hanya melihat dari sisi hukum positif (legal-formal) namun juga memperhatikan ketaatan kepada nilai/asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik," kata Adel.

Ombudsman, lanjut Adel, perlu mengingatkan kembali pentingnya kepala daerah berpegang pada etika bernegara. Artinya, kepala daerah sebagai pelayan masyarakat harus berdiri secara imparsial, dan bukan lagi sebagai unsur partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.

Ombudsman mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebelum mengajukan cuti (nonaktif) dari jabatan yang diembannya. Ombudsman juga mendesak kepala daerah untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat.

"Tidak menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, atau mempengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres," ujar Adel.

Adel juga meminta kepala daerah untuk tetap fokus dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan Pilpres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement