Selasa 18 Sep 2018 21:44 WIB

Sukabumi Luncurkan Perbup Perlindungan Sosial

Perbup diluncurkan untuk mengatasi dan mempercepat pengentasan kemiskinan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Potret kemiskinan sebuah kota atau kabupaten. Pemulung cilik berjalan saat mencari sisa sampah (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Potret kemiskinan sebuah kota atau kabupaten. Pemulung cilik berjalan saat mencari sisa sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya menggulirkan sejumlah ketentuan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

"Perbup diperlukan sebagai referensi regulasi untuk memperlancar mekanisme dan mempertegas sasaran dan tujuan dalam program penanganan kemiskinan," ujar Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Sukabumi Asep Abdul Wasit kepada Republika.co.id, Selasa (18/9). Hal ini disampaikan disela-sela sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2018 yang digelar Serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi.

Menurut Asep, ketentuan ini untuk mengatur tujuan, sasaran, dan mekanisme serta keterlibatan dari banyak pihak yang berkenaan penanganan kemiskinan. Contohnya dinsos yang memiliki tupoksi menangani masalah sosial sehingga harus tampil di depan.

Nantinya kata Asep, dinsos sebagai inisiator yang menggerakan perangkat daerah yang terkait sistem layanan yang fokus pada upaya penanganan kemiskinan dalam berbagai bidang. Misalnya bidang pendidikan kesehatan dan lain sebagainya.

Asep menuturkan, keberadaan perbup ini juga untuk mempermudah proses penetapan kelompok sasaran rekomendasi yang berasal tingkat desa dan kecamatan. Khususnya mengenai data kemiskinan yang harus selalu diperbaharui.

Koordinator Dukungan Pemerintah Daerah Setnas SLRT Widya Setyanto mengatakan, SLRT menghubungkan warga miskin dengan program perlindungan sosial yang negara berikan. "Selama ini akses ada tapi kurang seperti akses soal kesehatan, pendidikan, PKH, dan bantuan pangan non tunai," imbuh dia. 

Menurut Widya, SLRT tidak sedang mengambil tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Melainkan untuk lebih mempercepat birokrasi yang ada.

Misalnya lanjut Widya, kalau warga sakit akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan pendidikan ke Dinas Pendidikan. Ia menatakan wilayah Sukabumi cukup luas wilayah pelayanannya sehingga harus dibuat layanan satu pintu. Intinya warga datang ke SLRT dan nantinya akan dihubungkan dengan OPD.

Menurut Widya, dalam perbup SLRT ini ditekankan juga keterlibatan organisasi warga khususnya akses perempuan. Salah satunya dengan membuka klinik layanan informasi dan konsultasi pemberdayaan perempuan kepala keluarga (Klik Pekka).

Keberadaan program ini juga didukung oleh MAMPU yang merupakan kemitraan antara Australia dengan Indonesia dalam pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. Tematic Coordinator MAMPU Triashtra Laksmi menambahkan, Sukabumi menjadi pilot project dalam peningkatan akses perlindungan sosial. 

‘’ Keberadaan Klik Pekka di lapangan dapat menjadi sarana bagi warga untuk konsultasi masalah layanan kesehatan dan yang lainnya,’’ ujar dia. Nantinya aduan dari warga akan dibahas dalam forum musyawara desa atau diskusi kampung dalam upaya menindaklanjuti masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement