Selasa 18 Sep 2018 21:33 WIB

Golkar: Pilih Wagub yang Tahu Problematika Jakarta

Golkar tak akan mencampuri urusan pengganti wagub DKI.

Penyerahan SK kepada Rizal Mallarangeng selaku Plt. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang baru. Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyerahan SK kepada Rizal Mallarangeng selaku Plt. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang baru. Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rizal Mallarangeng berharap, kursi wagub yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno adalah sosok yang mengenal dan mengerti Kota Jakarta. Namun, Golkar tak akan mencampuri urusan pengganti wagub DKI, karena itu wewenang Gerindra dan PKS.

"Pilihlah putra dan putri Jakarta yang baik dan tahu problematika Kota Jakarta," kata Rizal di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Golkar DKI Jakarta sendiri memberikan kewenangan sepenuhnya kepada partai pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga di Pilgub DKI 2017 untuk memilih calon yang terbaik untuk mengisi wagub agar mampu memimpin Kota Jakarta. 

"Ikuti aturan yang ada kepada yang berhak, yakin partai pendukungnya (PKS dan Gerindra). Pilihlah yang terbaik bagi warga Jakarta. Siapa pun orangnya, silakan pilih," kata Rizal yang juga sebagai Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (GoJo) ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa partai pengusung memiliki hak untuk mengisi kekosongan wagub. "Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016. Undang-undang tidak atur nama orang," kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/8).

Menurutnya, dalam Pasal 176 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2), yakni posisi wagub yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD sesuai dengan usulan partai politik atau gabungan partai pengusung. Mekanisme pengisian kekosongan jabatan itu diatur dalam Pasal 176 UU Pilkada.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena maju menjadi Bakal Calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019. Anies Baswedan/Sandi menang dalam pertarungan Pilgub DKI 2017 diusung oleh Partai Gerindra dan PKS. Dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement