Selasa 18 Sep 2018 18:33 WIB

Soal Usia CPNS, Kemenpan RB Bertindak Sesuai Undang-undang

Kemenpan RB mengaku tak bisa mengubah selama aturan masih ada

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan RB Mudzakir mengatakan batas umur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah sesuai dengan Undang-undang. Oleh karena itu, Kemenpan RB wajib menjalankan peraturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tersebut.

"Ketentuan tersebut harus dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang untuk mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit," kata Mudzakir, kepada Republika.co.id, Selasa (18/9). 

Baca: Besok, Guru Honorer Sukabumi Tuntut Cabut Aturan CPNS

Peraturan yang dimaksud Mudzakir adalah yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 terkait batas usia CPNS. Batas usia yang tertulis dalam aturan tersebut bersifat mengikat. 

Terkait aksi guru honorer di beberapa wilayah yang menuntut peraturan ini, Kemenpan RB belum bisa berbuat banyak. Pasalnya, masih ada aturan tersebut yang mengatur batas usia CPNS dan tidak bisa begitu saja dibatalkan. 

Baca juga:  Honorer K2 di Garut Mogok Mengajar Tolak Syarat CPNS" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/09/16/pf5bvm368-guru-honorer-k2-di-garut-mogok-mengajar-tolak-syarat-cpns" target="_blank" rel="noopener">Guru Honorer K2 di Garut Mogok Mengajar Tolak Syarat CPNS

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andi Mariattang, menyerahkan berkas aspirasi honorer kategori dua (K2) kepada Kemenpan RB. Berkas diterima langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat rapat kerja Komisi II dengan Kemenpan RB. 

Dia meminta agar informasi mengenai solusi nasib honorer K2, bisa disampaikan secara terang benderang oleh Kemenpan-RB. Andi Mariattang mengaku dari banyak tempat, menerima masukan dan aspirasi. Pihaknya prihatin mendengar rintihan kepedihan dari mereka yang merasa terzalimi dari kebijakan ini.

"Terutama dari mereka yang mengaku sudah mengabdi puluhan tahun. Pemerintah harus responsif memberikan informasi bagaimana solusi terhadap mereka ini,” kata Andi Mariattang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement