Selasa 18 Sep 2018 16:00 WIB

Badan Geologi Rekomendasikan Relokasi Warga

Hasil kajian diharapkan menjadi masukan sebagai dasar perencanaan rehabilitasi.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah anak-anak korban gempa berada di bangunan Integrated Community Shelter atau hunian sementara untuk korban gempa bumi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (4/9).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah anak-anak korban gempa berada di bangunan Integrated Community Shelter atau hunian sementara untuk korban gempa bumi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerjunkan tim untuk meneliti kondisi pascagempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur yang menjadi dua lokasi terparah menjadi objek kajian para peneliti. Hasilnya, warga diminta untuk merelokasi huniannya.

Hasil kajian tertuang dalam laporan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Badan Geologi, Kementerian ESDM, tentang rekomendasi tata ruang (arahan spasial) pascabencana gempa Lombok 2018  pada 31 Agustus 2018. Berdasarkan hasil kajian tersebut disebutkan bahwa untuk menghindari timbulnya risiko bencana tinggi di masa yang akan datang, dilarang membangun kembali pascabencana pada lokasi sempadan 20 meter zona patahan aktif (patahan permukaan) hasil identifikasi pascagempa dan zona rentan gerakan tinggi yang disebabkan oleh gempa. Kategori tersebut berada pada sejumlah titik di Desa Dangiang, Gumantar, Kayangan, Selengen di Kecamatan Kayangan; Desa Mumbul Sari di Kecamatan Bayan, Desa Sembik Bangkol di Kecamatan Gangga, serta Desa Sokong di Kecamatan Tanjung.

Hasil kajian menyebutkan untuk kawasan yang direlokasi harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan seperti relatif aman dari bencana (patahan aktif, gunung api, longsor, tsunami, banjir), berada di rencana pola ruang kawasan budidaya dalam RTRW (kemampuan lahan/daya dukung lingkungan relatif baik). Selain itu, kemiringan lereng di bawah 15 persen, eksisting guna lahan belum terbangun, aksesibilitas baik ke sumber air serta utilitas dan fasilitas pelayanan, dan relatif dekat dengan lokasi asal.

Dalam kajian tersebut disebutkan target 872 bangunan dengan luas lahan sekira 8,72 hektare yang berada di Kecamatan Gangga, Kayangan, Tanjung, dan Bayan harus direlokasi, dengan asumsi luasan 1 unit hunian relokasi adalah seluas 100 meter persegi. "Sesuai hasil kajian dan pemeriksaaan lapangan, memang kami rekomendasikan yang di jalur patahan minor gempa memang direlokasi lah kalau bisa," ujar Tenaga Fungsional Penyelidik Bumi Madya dari Badan Geologi, Supartoyo, saat dihubungi Republika.co.id dari Mataram, NTB, Selasa (18/9).

Dia menjelaskan, patahan aktif itu merupakan sumber terjadinya gempa, sehingga wilayah yang berada di jalur patahan tersebut berpotensi mengalami kembali guncangan gempa di masa mendatang. "Kalau terjadi gempa kemungkinan patahan itu lagi nanti yang akan dilewati sama energi gelombang seismik gempa bumi, dengan sumber yang sama dia akan kemungkinan berulang lewat situ lagi," lanjutnya.

Ia menyebutkan, tiga bahaya yang diakibatkan gempa, seperti bahaya sesar permukaan di mana adanya retakan tanah, bahaya guncangan, dan bahaya ikutan sepeti likuifasi dan longsor. Tim peneliti menemukan adanya retakan tanah di sejumlah jalur patahan gempa, di mana di areal tersebut banyak bangunan yang mengalami kerusakan.

Untuk relokasi, ia merekomendasikan dilakukan paling tidak 20 meter dari zona patahan aktif. Tim juga menemukan adanya retakan tanah sepanjang 100 meter di Desa Sajang, Kecamatan Lombok Timur, akibat gempa.

"Ada tanah retak yang memotong rumah penduduk di Desa Sajang dan bangunan yang dilalui rusak semua, mungkin harus diperhatikan," katanya menambahkan.

Mengenai hunian tahan gempa, dia katakan, pada dasarnya hunian tahan gempa didesain untuk tahan dari guncangan gempa, bukan tahan dari pergeseran sesar permukaan. Dia berharap hasil kajian ini menjadi masukan bagi pemerintah setempat sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman ke depan.

Berita terkait: Muncul Wacana Warga Lombok Utara akan Direlokasi

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement