Selasa 18 Sep 2018 12:10 WIB

MK Perintahkan KPU Maluku Utara Ulang Pemungutan Suara

Ada enam desa yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK No. 36/PHP.GUB-XVI/2018, yakni putusan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.

"Mengadili, menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di enam desa serta pelanggaran di dua kecamatan" ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Keenam desa dan dua kecamatan tersebut di antaranya, yakni desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsugi, Dum-dum, Akelamo Kao, dan di Kecamatan Sanana serta Kecamatan Taliabu Barat. KPU Provinsi Maluku Utara diberi tenggat waktu oleh MK unguk melakukan pemungutan suara ulang hingga 45 hari ke depan sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat sejumlah fakta pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara di desa dan kecamatan itu ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali, ditemukan pemilih yang menggunakan DPTb namun domisili yang tercantum dalam NIK bukanlah di Provinsi Maluku Utara, dan beberapa hal lainnya.

Hakim juga melihat fakta hukum soal adanya permasalahan pada formulir C7-KWK, yang merupakan daftar hadir, dan pada formulir A.Tb-KWK, yang merupakan daftar pemilih tambahan, di Pilgub Maluku Utara. Karena itu, mahkamah menilai kedua formulir yang dihadirkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara sulit untuk dapat diyakini kebenarannya, apakah memang formulir tersebut benar ada saat pemungutan suara.

"Mahkamah juga tidak bisa meyakini penyelenggaraan pemilihan di dua kecamatan dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata hakim.

Perkara ini diajukan oleh salah satu pasangan calon Pilgub Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba dan M Ali Yasin Ali. Dalam gugatannya, mereka menyebut adanya pilkada yang bermasalah di enam desa karena warga di desa tersebut enggan menggunakan hak pilih. Itu dikatakan terjadi karena lokasi TPS tidak sesua dengan domisili warga di KTP.

KPU Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Pilgub Maluku Utara lainnya, yakni Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar sebagai pemenang. Mereka memperoleh 176.993 suara, selisih 160.815 suara dari pasangan calon yang menggugat ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement