REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, para guru honorer yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bukan berarti statusnya ilegal. Hanya saja, ada ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur masalah legalitas guru honorer untuk bisa mendapatkan sertifikasi maupun dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Tidak ilegal, mereka bekerja silakan urusannya dengan pemerintah pusat," kata Rudy, Senin (17/9).
Ia pun menekankan, Pemerintah Kabupaten Garut mengakui keberadaan dan manfaat dari para guru honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan. Bahkan pemerintah daerah, lanjut dia, menghargai kerjanya dengan mengalokasikan anggaran dari APBD Garut untuk guru honorer sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Pasalnya, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya guru honorer. Tetapi ada aturan yang mengikat dari pemerintah pusat tentang tenaga honorer sehingga SK belum dapat diterbitkan.
Menurutnya, aturan itu meliputi proses untuk mendapatkan sertifikasi termasuk tidak boleh mendapatkan dana BOS. "Kami ini menggunakan mereka dengan baik, cuma ada aturan dari Permendikbud bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan SK tidak boleh mendapatkan dana BOS," katanya.
Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Garut mengaku tersinggung dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyatakan bahwa guru honorer ilegal. Pernyataan itu memicu para guru honorer yang diwadahi organisasi guru PGRI dan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Garut untuk melakukan aksi protes.
Aksi guru tersebut menuntut Bupati Garut untuk segera menerbitkan SK legalitas guru honorer. Mereka juga sekaligus mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan pejabat dinas yang menyatakan guru honorer ilegal.