REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 tidak akan di undur. DCT tetap akan diumumkan sesuai jadwal pada Kamis (20/9).
"Tidak akan diundur. Sebab sudah ditetapkan jadwalnya penetapan pada 20 September 2018 (berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019)," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Sampai saat ini, lanjut dia, opsi untuk memundurkan jadwal penetapan DCT pun belum dibahas oleh KPU. Arief menegaskan, jika opsi-opsi lainnya soal bakal caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi baru akan dipikirkan setelah 20 September.
Arief menambahkan, KPU pada Senin sore telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Isi surat tersebut meminta MA segera mengirimkan salinan putusan yang mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Surat KPU kepada MA sudah kami kirimkan. Meminta agar MA menyampaikan salinan putusannya," tegas Arief.
Sebagaimana diketahui, saat ini daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 sudah ditetapkan. DCS tersebut meliputi daftar bacaleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, daftar calon anggota DPD dan pasangan bakal capres-cawapres. Dalam DCS itu, dipastikan tidak ada nama-nama mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg dan bakal calon anggota DPD.