Senin 17 Sep 2018 19:13 WIB

MA Ingatkan Putusannya Mengikat

KPU sebenarnya tidak perlu menunggu MA mengirimkan salinan putusan.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengingatkan, putusan MA tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mengikat sejak diputuskan. Karena itu, untuk menindaklanjuti putusan terkait calon anggota legislatif eks koruptor, KPU sebenarnya tidak perlu menunggu MA mengirimkan salinan putusan. 

Akan tetapi, ia memahami KPU harus berhati-hati dalam menindaklanjuti putusan tersebut. “Semua lembaga negara tentu harus bekerja sama untuk mewujudkan pesta demokrasi ini," kata Abdullah dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Jika KPU tidak melaksanakan putusan itu maka tidak ada sanksi tegas yang akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menurut Abdullah, KPU hanya akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat jika itu terjadi. "Saya tidak tahu jika tanggapan ini (nantinya) pro dan kontra," kata dia.

Baca Juga: KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Soal Eks Koruptor

Abdullah merasa, KPU pasti sudah tahu apa yang harus dilaksanakan pascadiputuskannya uji materi terkait PKPU. Ia juga yakin masyarakat sudah sangat cerdas untuk memilih calon perwakilan mereka di lembaga legislatif mana yang harus dipilih.

"Masyarakat sudah sangat cerdas, yang dipilih bukan hanya gambar atau partai, tetapi foto dan nama orang," kata Abdullah. 

Pada konferensi pers tersebut, Abdullah memaparkan ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement