Senin 17 Sep 2018 19:01 WIB

Politikus PDIP: KPU tak Perlu Kaji Putusan MA

'KPU harus bertugas sesuai porsinya. Itu saja jalankan,' kata Junimart.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melakukan kajian kembali terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) soal mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Menurut dia, KPU cukup menjalankan Peraturan KPU (PKPU) sebelum aturan yang dianulir oleh Mahkamah Agung. 

"KPU itu harus bekerja sesuai porsi tugasnya. Itu saja jalankan. Kan toh sudah ada PKPU untuk periode sebelumnya. Itu kan hanya disempurnakan saja," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9).

Junimart menjelaskan, menyempurnakan PKPU itu bukan berarti harus ada penambahan norma, melainkan melengkapinya. "PKPU yang sudah ada dulu itu tinggal diremajakan kembali," ucap dia.

Terkait putusan Mahkamah Agung, Junimart mengatakan, sebetulnya tidak ada hak dari KPU untuk mencabut hak politik seseorang. Kecuali, putusan pengadilan yang sudah inkrah menyatakan mencabut hak politik terhadap si pelaku.

Jika dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan amar yakni mencabut hak politik maka seorang mantan terpidana kasus korupsi masih memiliki hak menjadi caleg. "Karena itu, KPU ini sebetulnya bablas,” kata dia.

Junimart menyatakan pandangan hukum tersebut bukan berarti PDIP tidak mendukung aturan KPU. “Secara sistem, KPU tidak boleh, harus sesuai pengadilan, maka antara KPU dan Bawaslu itu tidak sinkron kan. Bawaslu mengatakan boleh KPU tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Azis menyampaikan perubahan PKPU harus melalui dua mekanisme yaitu uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR. Menurutnya, KPU pernah tidak menjalankan RDP karena Komisi II DPR sedang reses sehingga PKPU diundangkan dahulu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ini kami bahas karena saat ini sudah tanggal 15 September sementara penetapan DCT tanggal 20 September. Waktu kami singkat sehingga kami sadar ini harus segera ditindaklanjuti," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement