Senin 17 Sep 2018 18:34 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Kalapas Sukamiskin

Masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra. Tersangka kasus suap terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana di Lapas Sumamiskin itu diperpanjang selama 30 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 September 2018 sampai dengan 18 Oktober 2018 untuk 2 tersangka WH, Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dan HS, ajudan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/9).

KPK resmi menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) lalu.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dollar AS. Serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement