REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membedah 360 rumah yang masuk ke dalam kategori rusak berat. Bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) ini akan dijalankan dalam waktu dekat. "Ini sudah mulai menghitung RAB-nya (Rancangan Anggara Biaya)," kata Plt Kepala Disperkim sekaligus Asisten II Pemkot Malang, Diah Ayu Kusumadewi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/9).
Untuk pembagian jumlahnya per lokasi, Diah mengaku, belum mengetahuinya secara detail. Namun hal pastinya, dia melanjutkan, bantuan tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Malang. Dalam hal ini semua terbagi rata di Kecamatan Klojen, Blimbing, Sukun, Kedungkandang dan Lowokwaru. "Dan nanti besarnya bantuan antara Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan," tegasnya.
Adapun penentuan rumah yang dibedah, Diah menegaskan, seluruhnya telah mendapatkan penilaian dari pemerintah setempat terlebih dahulu. Ratusan rumah terpilih tersebut dianggap telah memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Lebih detail, Diah menerangkan, penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selanjutnya, penerima juga dipastikan memiliki atau menguasai tanah dan belum mempunyai rumah. Pemilik juga harus memiliki dan menghuni Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). "Yang pasti belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah," tegasnya.