REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung kembali menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Ini sebagai bukti nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami musibah.
"Meski di hari libur kita tetap menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, untuk meringankan beban keluarga korban," kata Kepala Jasa Raharja Babel, Permadi Anggrimulja di Pangkalpinang, Senin (17/9).
Ia mengatakan, setelah mendapat informasi adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, pada Sabtu (15/9), sekitar pukul 11.00 WIB, di mana sepeda motor yang bertabrakan dengan kendaraan roda empat di jalan raya depan Perumahan Permata Hijau Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru. Kecelakaan mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia atas nama Danil Lie.
Setelah diketahui bahwa korban berdomisili di Kabupaten Bangka Tengah, melalui petugas Jasa Raharja di Kabupaten Bangka Tengah, Hendri Saputra langsung bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris korban. Ini berguna membantu dalam pengurusan kelengkapan administrasi untuk proses pembayaran santunan meninggal dunia.
"Sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan santunan sesegera mungkin, disaat hari libur sekalipun, kita tetap memberi santunan dihari yang sama saat terjadi kecelakaan," ujarnya.
Melalui cash management system Bank BRI, santunan meninggal dunia telah ditransfer ke rekening Lie A Tjhan, selaku orang tua atau ahli waris korban atas nama Danil Lie sebesar Rp 50 juta. Bantuan diberikan tanpa dikenakan potongan dan biaya apapun.
"Kita turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan. Semoga dana santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.