REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Krismono, mengatakan terdapat sekitar 15 kamar yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung berstatus tidak layak huni. Kamar tidak layak huni tersebut tidak bisa digunakan untuk menempatkan tahanan.
"Dari hasil kita bergerak ada 15 kamar yang benar-benar tidak layak huni, tidak bisa ditempatkan," ujar Krismono di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (17/9). Ia mengatakan, belasan kamar tak layak huni tersebut karena telah dimakan usia. Tembok kamar rata-rata sudah lapuk, kemudian kayu sudah rapuh, ditambah toilet yang sudah tidak berfungsi.
Apabila terjadi hujan, maka air akan merembes masuk ke dalam ruang tahanan. Ruangan yang bocor menyulitkan para napi untuk beraktivitas maupun beristirahat. "Kebanyakan (kamar tak layak) di lantai bawah, air yang menggenang di lantai dua, rembes di lantai satu, keadannya seperti itu," kata dia.
Di Lapas Sukamiskin terdapat tiga kluster kamar yang masih mempertahankan desain tahun 1918 yakni kecil, sedang, dan besar. Untuk kamar tahanan kecil ukurannya bervariasi mulai 250 cm x 160 cm, 250 cm x 57 cm, 252 cm x 160 cm, 257cm x 156 cm. Mayoritas berada di lantai bawah dengan totalnya 463 sel, 122 diantaranya masih tidak berpenghuni.
Kamar berukuran sedang memiliki ukurannya 309 cm x 250 cm, 323 cm x 240 cm, 325 cm x 245 cm. Kamar sel ini berada di lantai dua dengan total 41 sel, dua di antaranya tidak berpenghuni.
Kemudian sel yang berukuran besar yakni 324 cm x 250 cm, 329 cm x 250 cm, 330 cm x 252 cm dan 540 cm x 247 cm. Sel besar ini memiliki 52 ruangan, dua di antaranya tidak berpenghuni.
Agar sesuai dengan masukan dari Ombudsman RI yang meminta agar setiap sel memiliki standar, ia mendorong agar Kalapas Sukamiskin untuk mengajukan tambahan anggaran pemeliharaan dan perbaikan kamar. "Kamar yang rusak tidak hanya di ukuran kecil saja ukuran sedang pun sama. Kalau tidak ada penambahan anggaran pemeliharaan akan menambah kamar yang tidak layak huni," kata dia.
Menyoal temuan Ombudsman perihal kamar Setya Novanto yang dinilai mewah, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Ibnu Chuldun, mengatakan banyaknya kamar yang masuk dalam kategori tidak layak huni menjadi alasan para narapidana merenovasinya. Meski secara aturan tidak boleh penghuni lapas menambah dan mengurangi fasilitas kamar, namun, ia menegaskan tidak akan membongkar kamar yang sudah dilakukan renovasi.
"Toilet duduk dan eksisting kamar yang saat ini ada, yang sudah pelapis dinding akan dipertahankan keberadaannya. Tidak akan dirombak dan tidak dirobohkan. Tidak mungkin, karena anggarannya tidak ada," katanya.