REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, tak perlu khawatir dengan simpang siur informasi yang beredar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf saat ditemui di Jakarta, Senin (17/9), seperti dalam siaran persnya.
Menurut Iqbal, pembaruan rujukan setiap tiga bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP sebagai care coordinator (concept of primary care and family doctor). Dengan memperbarui rujukan setiap tiga bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
“Peserta JKN-KIS dengan kondisi khusus yang menjalani kontrol dapat langsung ke rumah sakit tanpa ke FKTP dulu, dengan membawa surat kontrol dari dokter. Bahkan untuk poliklinik hemodialisa, kemoterapi, thalassemia, dan rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS dapat menggunakan nomor surat kontrol yang sama untuk satu bulan. Hal ini tak lain agar peserta JKN-KIS semakin mudah dan nyaman dalam berobat,” ujar Iqbal.
Sebagai informasi, pada tahun 2017 terdapat 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya sebesar Rp 3,1 triliun. Iqbal pun lantas mengilustrasikan, dibutuhkan sekitar 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat untuk membayar satu kali biaya cuci darah pasien JKN-KIS.
“Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua.peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan,” kata Iqbal.
Apabila peserta JKN-KIS membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai alternatif kanal informasi dan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Mobile JKN, Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP), Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan, Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten atau Kota terdekat.
Sampai dengan 14 September 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 202.160.855 jiwa. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.531 FKTP, 2.434 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.546 apotek, dan 1.093 optik.