Jumat 14 Sep 2018 05:30 WIB

Kepala Daerah di Tim Sukses Jangan Gunakan Fasilitas Negara

Itu untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah.

Fadli Zon
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Menurut dia, hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah.

Fadl mempersilakan kepala daerah masuk dalam tim pemenangan pasangan calon. Akan tetapi, penggunaan fasilitas negara akan melanggar undang-undang. 

“Jangan sampai kepala daerah melakukan kampanye Pilpres menggunakan fasilitas negara karena bisa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan," kata Fadli di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (14/9).

Di sisi lain, dia menilai keberadaan kepala daerah dalam tim pemenangan tidak akan banyak berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon di Pilpres 2019. “Orang memilih kepala daerah belum tentu sama pilihannya di Pilpres, itu situasional," ujarnya.

Baca Juga: 

Namun, Fadli belum bisa memastikan apakah kepala daerah yang diusung maupun yang berasal dari kader Gerindra akan dimasukkan dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga. Dia menilai secara umum Gerindra ingin kepala daerah fokus pada tugas-tugas di daerah sehingga kalau mau mendukung, kemungkinan tidak secara langsung.

"Namun kita lihat nanti kondisi di lapangan karena tergantung daerah asal kepala daerah," katanya.

Dia mencontohkan ada gubernur di sebuah daerah juga menjadi Ketua DPD Partai Gerindra dan bupati/wali kota menjadi Ketua DPC Gerindra sehingga memiliki tugas lain kalau diusung. Menurut dia, Gerindra akan segera mengambil keputusan terkait hal itu karena ada kepala daerah yang juga memiliki tugas struktural dari partai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate mengatakan,  kepala daerah yang terasosiasi dengan Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan mengambil bagian dan peran sesuai ketentuan perundang-undangan untuk melakukan kampanye. "Harus cuti dan harus tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan lain-lain," ujar dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement