Kamis 13 Sep 2018 22:52 WIB

Kasus Abu Tours Segera Memasuki Masa Persidangan

Pihak pengadilan memulainya untuk terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Beberapa calon jamaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini kasus Abu Tours segera memasuki masa persidangan (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Beberapa calon jamaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini kasus Abu Tours segera memasuki masa persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mendapat surat pemberitahuan jadwal penetapan untuk persidangan kasus jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), setelah pihak Pengadilan Negeri Makassar menetapkan jadwalnya. "Setelah beberapa waktu lamanya menunggu jadwal persidangan, akhirnya tanggal penetapannya sudah keluar. Mulai Rabu (19/9) pekan depan itu adalah sidang perdananya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, di Makassar, Kamis (13/9).

Ia mengatakan pada proses persidangan yang akan dimulai pekan depan itu, pihak pengadilan memulainya untuk terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Salahuddin menyatakan untuk beberapa terdakwa lainnya juga masih akan menunggu jadwal sidang, karena pihak kepolisian baru saja melimpahkan penanganan perkaranya ke kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaannya.

"Untuk sementara ini bos Abu Tours dulu yang akan disidangkan karena lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka lainnya baru selesai tahap dua dan sedang dibuatkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum," katanya lagi.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2018, penyidik Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu, tidak mampu memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi. Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kombes Dicky Sondani menyatakan ancaman hukuman kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement