Kamis 13 Sep 2018 15:58 WIB

Ada Pembunuhan Berencana di Balik Ambulans Tabrak Motor

Tersangka mengaku korban kerap memalak sopir ambulans.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Polresta Padang menangkap pengemudi ambulans yang dengan sengaja menabrakkan mobilnya kepada pengendara sepeda motor hingga tewas.
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Polresta Padang menangkap pengemudi ambulans yang dengan sengaja menabrakkan mobilnya kepada pengendara sepeda motor hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat akhirnya meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap TH (33 tahun) dan R (19 tahun). Pelaku diketahui merupakan pengemudi ambulans bersama dua rekannya.  Dari tiga pelaku, polisi baru menangkap dua orang tersangka yakni AK dan AT.

Seperti diketahui kedua korban tewas saat mengendarai motor setelah ditabrak dengan sengaja oleh ambulans di daerah Sawahan, pada Senin (10/9) dini hari lalu.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar mengungkapkan, sejumlah fakta di balik perisitiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Padang ini.

Ia menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga Sawahan terkait adanya kecelakaan antara mobil ambulans dan sepeda motor. Awalnya, masyarakat menganggap bahwa kejadian pada Senin (10/9) dini hari adalah murni kecelakaan antara mobil dan motor.

"Namun setelah kami kembangkan, lewat wawancara saksi dan rekaman CCTV, ternyata kami temukan pembunuhan berencana," jelas Yulmar di Mapolresta Padang, Kamis (13/9).

Kepolisian pun mencium adanya tindak pembunuhan berencana atas korban TH dan R yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat.

Dari pengakuan tersangka, ternyata para pelaku sudah mengintai korban untuk ditabrak dengan ambulans jenis Daihatsu Gran Max. Setelah aksi penabrakan dengan sengaja pada Senin (10/9) dini hari, ketiga tersangka sempat turun dari mobil ambulans untuk memukuli kedua korban yang sudah terkapar.

Baca juga,  Pelaku Pembunuhan Grace Ternyata Remaja 15 Tahun.

Tersangka AT dan C memukuli korban dengan bilah kayu dan tersangka AK memukuli korban dengan linggis.  "Dikejar dan dipukuli dengan linggis dan kayu. Korban meninggal di tempat dengan luka kekerasan akibat benda tumpul. Hasil visum sementara itu," jelas Yulmar.

Motif balas dendam.

Motif pembunuhan berencana yang dilakukan para pengemudi mobil ambulans milik swasta ini diduga adalah balas dendam kepada korban. Yulmar mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, korban TH adalah preman setempat yang gemar memalak para sopir ambulans saat ada job mengantarkan jenazah.

"Motifnya tersangka merasa sering dimintai uang sebagai jatah mengangkut jenazah dengan mobil ambulan. Korban ini mintanya ada 50-100 ribu (rupiah) dan ini sudah sering dilakukan korban. Ketiganya sopir ambulan sementara korban adalah preman yang minta uang," jelas Yulmar.

Kedua tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Penangkapan terhadap tersangka AK dan AT dilakukan di Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa (11/9) dini hari atau tak sampai 24 jam setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainnya, C, masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement