Kamis 13 Sep 2018 15:22 WIB

Ketua Bawaslu: Kami tidak Pro Koruptor

Sikap terhadap eks koruptor yang menjadi bakal caleg untuk menegakkan konstitusi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, lembaganya tidak pro terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Abhan menegaskan, sikap mereka terhadap eks koruptor yang menjadi bakal caleg untuk menegakkan konstitusi.

"Kami tidak pro koruptor. Bawaslu bukan pro koruptor. Bukan kemudian seakan kita membela mereka. Kami menegakkan konstitusi," kata Abhan menegaskan ketika dijumpai di ruangannya, Kamis (13/9). 

Dia melanjutkan, semua penyelenggara pemilu pada dasarnya memiliki semangat antikorupsi. Ia mengatakan, Bawaslu berbeda sikap dengan KPU dalam menyikapi mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg karena memiliki dasar. 

Dia menjelaskan, peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg itu melanggar aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, aturan itu pun bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Intinya seperti itu. Kami tidak pro kepada tindak pidana korupsi," kata dia.

KPU dan Bawaslu masih berbeda pandangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi  bakal caleg. 

Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu, KPU tetap pada pendiriannya melarang eks koruptor menjadi caleg. 

Karena itu, KPU mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement