REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Polandia yang menjadi tersangka karena mendukung kelompok bersenjata di Papua, Jakob Fabian Skrzpski alias JFS, akan menjalani proses hukum di Indonesia. Sebab, kasus hukum yang dilakukannya terjadi di Indonesia.
"Di sini (Indonesia), karena regulasi yang dilanggar di sini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).
JFS diduga mendukung kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan melakukan dokumentasi aktivitas KKB dan perlakuan aparat Indonesia pada KKB. Tujuannya agar dunia internasional mengetahui aktivitas KKB tersebut.
Selain JFS, kepolisian juga menangkap Naftali Wasahe, Edward Wandi, dan Abel Wilil. Mereka ditangkap mulai dari 25 Agustus 2018 lalu.
Mereka diduga berperan dalam menyuplai dan menyalurkan logistik dan senjata bagi kelompok bersenjata pro kemerdekaan Papua itu. "Sebagai support logistik KKB yang ada di hutan, yang ada di lembah-lembah baik support makan, senjata dan amunisi," ujar dia.
Dedi menyebut adanya kemungkinan JFS menjadi broker senjata bagi KKB. Namun, ia menilai, kemungkinan itu cukup kecil.
Kepolisian bersama Kementerian Luar Negeri, Imigrasi dan Kedutaan Besar Polandia juga masih mendalami hal tersebut. Terlebih, JFS diduga memiliki koneksi dengan warga Polandia lainnya dalam melakukan perannya mendukung KKB.
Para tersangka dikenakan pasal 111, 106, sampai dengan 08 Jo 53 sama 55, terkait perbuatan pemufakatan jahat terhadap negara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua menyatakan menyediakan pengacara untuk mendampingi seorang warga negara Polandia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Menurut Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Papua AKBP Ferdinand Napitupulu, pengacara itu telah mendampingi tersangka JFS mulai Kamis (6/9) lalu.
Ia menyebutkan JFS setuju dengan keberadaan pengacara yang telah disiapkan untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan hingga persidangan di pengadilan. "Sehubungan itu, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, katanya di Jayapura, Rabu (12/9).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap JFS sempat terhambat karena belum ada pengacara yang mendampinginya. Kendati demikian, ia menyebutkan JFS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Agustus lalu.
"Polda Papua sudah menunjuk Khaerul Siregar sebagai pengacara dan sudah disetujui JFS sehingga penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, pengacara JFS Fachrul Khaerul Siregar secara terpisah mengakui bahwa ia sejak Kamis lalu sudah mendampingi JFS sebagai pengacara. "Sejak menjadi pengacara JFS, tercatat sudah dua kali mendampingi yang bersangkutan diperiksa penyidik," kata Siregar.
JFS ditangkap pada 26 Agustus lalu di Wamena, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP. Saat ditangkap WN Polandia bersama dengan dua penduduk lokal, yakni Y alias NY dan SM, sempat dilepas, namun SM ditangkap kembali pada Senin (3/9).