Kamis 13 Sep 2018 09:52 WIB

Polresta Denpasar Tangkap Dua Perampok Brankas Restoran

Salah satu pelaku adalah mantan karyawan.

Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menahan dua orang tersangka yakni Bayu Citra (33 tahun) dan Ismanu (31) karena merampok uang dalam brankas milik Fatboys Burger Bar di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

"Keduanya sudah kami tahan para pelaku perampokan yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Kamis (13/9).

Pelaku Bayu merupakan pencetus ide untuk melakukan perampokan di Fatboys Burger, karena dia merupakan mantan karyawan sejak pertengahan Mei 2018. Sepuluh hari sebelum kejadiania diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Akibat jengkel itulah timbul niat tersangka Bayu untuk melakukan perampokan uang dalam brankas yang disimpan oleh perusahaan. "Tersangka Bayu mengajak pelaku Ismanu (teman satu kampung di Jember, Jatim) untuk melakukan aksi perampokan dengan mencongkel tempat penyimpanan uang (safety box)," katanya.

Tersangka Ismanu menyanggupi ajakan dari Bayu dan pada 25 Agustus 2018 dini hari, keduanya bersepakat bertemu di Daerah Pulau Bungin dangan meminjam sepeda motor Honda Beat Putih milik teman pelaku Bayu dengan membawa linggis. "Dengan mengendarai sepeda motor kedua pelaku menuju TKP dan dalam perjalanan ke TKP , pelaku Bayu memberikan gambaran lokasi safety box kepada pelaku Ismanu," katanya.

Sampai di TKP, kedua pelaku membagi tugas. Pelaku Bayu menunggu dan mengawasi lokasi TKP dengan duduk di atas sepeda motor. Pelaku Ismanu masuk ke dalam TKP dengan mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil safety box berisi uang.

Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan TKP menuju ke tempat Ismanu di Jalan Pintas Siligita Kuta Selatan Badung. Di dalam kos tersebut safety box dicongkel paksa.

"Tersangka mengaku di dalam brankas itu berisi uang Rp 50 juta. Uang hasil perampokan itu dibagi masing-masing mendapatkan Rp 25 juta. Sedangkan brankas yang sudah dibongkar disimpan pelaku Ismanu di atas plafon kamar," ujarnya.

Setelah itu, keduanya kabur ke Jember dengan menumpang bus di Terminal Mengwi. Para tersangka sempat tinggal selama tiga hari di kampung halamannya, lalu salah satu tersangka Ismanu kembali ke Bali.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim Resmob Polresta Denpasar setelah melakukan olah TKP dan mencari informasi masyarakat. Dari penyelidikan, pelaku diduga satu satu karyawan Fatboys Burger Bar yang sebelum dipecat karena ada masalah di perusahaan. Pada 3 September 2018, tim memburu tersangka ke Jember, Jawa Timur dan pada 6 September 2018, Pukul 01.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu di daerah Dusun Krajan, Desa Pondok Dalam, Kecamatan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepada petugas, tersangka Bayu mengaku telah merampok di TKP bersama dengan Ismanu yang tinggal di Daerah Siligita, Kuta Selatan, Badung. Pada 6 September 2018, Pukul 13.30 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Ismanu di tempat kerjanya di Daerah Siligita Kuta Selatan Badung.

"Kepada petugas, Bayu mengaku uang hasil perampokan digunakan untuk membayar utang kepada tiga orang di Jember, membeli sabu-sabu, membeli telepon genggam dan digunakan keperluan sehari-hari," katanya.

Sementara Ismanu mengaku, uang hasil perampokan digunakan membayar utang, membeli telepon genggam, membeli sepeda motor dan untuk keperluan sehari-hari.

"Adapun barang bukti yang kami sita sebuah brankas milik Fatboys Burger Bar, sebuah linggis yang digunakan mencongkel pintu dan safety box, satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi DK 5970 QQ, telepon genggam yang dibeli tersangka Bayu dari hasil kejahatan," katanya.

Selain itu, telepon genggam J4 milik Ismanu yang merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp 1,4 juta sisa hasil perampokan yang dibawa Bayu dan uang tunai Rp 1 juta sisa hasil perampokan yang dibawa Ismanu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tantang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement