Rabu 12 Sep 2018 19:21 WIB

Miras Bermerek yang Menewaskan Warga Ternyata Oplosan

Kandungan yang terdapat dalam miras tersebut memang dapat membahayakan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Polres Banyumas menyita ratusan miras bermerek dari seorang pedagang. Miras yang dalam kemasan botol bermerek tersebut, ternyata merupakan miras oplosan.
Foto: Eko Widiyatno.
Polres Banyumas menyita ratusan miras bermerek dari seorang pedagang. Miras yang dalam kemasan botol bermerek tersebut, ternyata merupakan miras oplosan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasus meninggalnya dua orang warga setelah pesta miras di Desa Buntu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Hal ini diketahui setelah penyidik Polres Banyumas meringkus penjual miras yang menjadi tempat miras tersebut dibeli oleh para korban.

''Dari hasil periksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng, miras merek vodka yang dijual pedagangnya, ternyata merupakan miras oplosan yang kandungannya cukup membahayakan bagi yang meminumnya,'' jelas Wakapolres Banyumas, Kompol Heru Budiharto, Rabu (12/9).

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui miras yang dikemas dalam botol bermerek miras cukup terkenal ini, ternyata mengandung metanol sebesar 17 persen dan etanol sekitar 13 persen. ''Dengan demikian, kandungan miras ini tidak sesuai dengan isi aslinya alias miras bermerek palsu yang tidak memiliki izin edar,'' katanya.

Sebagaimana diketahui, menyusul kasus tewasnya dua warga di Desa Buntu Kabupaten Cilacap, pihak Polres Banyumas langsung bergerak untuk menangkap pengedar yang diketahui berasal dari wilayahnya. Dari hasil pengungkapan kasus itu, kepolisian menangkap YSB (36), warga Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

Dari warung tersangka, polisi juga menyita 647 botol miras dalam berbagai kemasan. Sebagian besar miras dikemas dalam botol merek Vodka, sedangkan sebagian lainnya dikemas dalam botol plastik tanpa merek.

Berdasarkan hasil penelitian labfor ini, Kompol Heru menyebutkan, kandungan yang terdapat dalam miras tersebut memang dapat membahayakan. Terlebih bisa dicampur dengan minuman lain.

Sementara dari pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa miras tersebut dibeli dari pedagang di Bandung. Vodka palsu itu dibeli dengan harga Rp 550 ribu per karton isi 24 botol, dan dijual sebesar Rp 700 ribu per karton. ''Untuk keterangan ini, kami masih melakukan pendalaman karena bisa saja miras dengan kandungan yang sama tidak hanya beredar di Banyumas. Tapi juga di wilayah lain,'' katanya.

Namun terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengaku akan menjerat tersangka pasal 141 dan 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement