Rabu 12 Sep 2018 17:20 WIB

Sukabumi Alami Krisis Lahan Makam

Saat ini lahan pemakaman di Sukabumi hanya tersisa 10 persen saja.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Kriskis lahan pemakaman (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kriskis lahan pemakaman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi, Jawa Barat mengalami kekurangan lahan pemakaman. Saat ini lahan pemakaman di Sukabumi terus menyempit dan hanya tersisa sekitar 10 persen saja.

"Sejauh ini lahan pemakaman makin berkurang terutama yang dikelola pemerintah," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Ujang Rustiandi kepada Republika.co.id, Rabu (12/9). Saat ini ada sepuluh tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Sukabumi.

Kesepuluh TPU yakni Taman Bahagia di Kecamatan Warudoyong, TPU Taman Rohmat Kecamatan Citamiang, TPU Kerkop Gedong Panjang, TPU Cikundul, TPU Khusnul Khotimah Ciandam, TPU Astana Baros, TPU Tegalpari, TPU Binong, dan 2 TPU di Kelurahan Subangjaya Cikole. Dari sepuluh TPU tersebut delapan di antaranya untuk warga Muslim dan dua TPU yakni Kerkop dan Cikundul untuk non-Muslim.

Menurut Ujang, lahan pemakaman yang hampir penuh adalah TPU untuk warga Muslim. Sementara untuk non-Muslim masih cukup tersedia.

Ujang menyontohkan, di TPU Taman Bahagia lahan pemakaman yang sudah terpakai sekitar 99 persen. Bahkan di TPU Binong dan dua TPU di Cikole sudah penuh. Sementara yang masih ada lahan cukup berada di TPU Rohmat. Bila dirata-ratakan lahan TPU yang dikelola pemkot sudah terisi sekitar 90 persen dan hanya tersisa sekitar 10 persen lagi.

Ujang menuturkan, penuhnya lahan pemakaman dikarenakan luasnya tidak sebanding dengan jumlah penduduk Kota Sukabumi. Meskipun di sisi lain ada lahan wakaf namun tidak semua orang bisa memanfaatkannya.

Untuk menghadapi krisis lahan makam, Ujang mengatakan, dalam jangka pendek ini pemkot mengoptimalkan adanya lahan pemakaman umum yang disediakan pengembang perumahan. Contohnya pengembang perumahan di Cikundul, Lemburisitu yang menyiapkan lahan sekitar setengah hektare.

Setiap pengembang perumahan lanjut Ujang memang diwajibkan menyiapkan lahan seluas 2,5 persen untuk pemakaman. Di mana pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak akan mendapatkan perizinan dari pemerintah. "Ini hanya solusi jangka pendek, tetap saja pemkot harus menyediakan lahan khusus," imbuh Ujang.

Namun karena keterbatasan anggaran hingga kini perluasan lahan pemakaman belum bisa dilakukan. Minimal lahan makam yang dibutuhkan sekitar dua hingga tiga hektare.

Di sisi lain Ujang mengungkapkan, biaya pemakaman dan sewa lahan makam di Sukabumi terbilang masih murah dibandingkan daerah lain. Di Kota Sukabumi biaya untuk sekali penguburan sebesar Rp 100 ribu dan sewa ulang Rp 100 ribu untuk tiga tahun.

Di daerah lain lanjut Ujang biaya penguburan bisa mencapai jutan rupiah. Sementara sewa lahan makam untuk tiga tahun juga cukup besar nilainya dengan didukung sarana yang memadai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement