REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah memeriksa JB yang dilaporkan menghina Ustaz Abdul Somad melalui akun Facebook-nya. Namun, JB belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (tersangka), masih mau memeriksa dan meminta keterangan lain lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto saat dikonfirmasi Republika, Selasa (11/9).
Sunarto menjelaskan, JB mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Namun, dari pemeriksaan tersebut masih belum bisa langsung menetapkan JB sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik masih memerlukan keterangan lain, baik dari terlapor maupun dari pihak lainnya. "Mau gelar (perkara) lagi nanti, nanti dilihat perlu keterangan lainnya," kata Sunarto menambahkan.
Sebelum memeriksa JB, Abdul Somad juga telah dimintai keterangan pada Sabtu (8/9). Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sunarto menjelaskan, sejumlah keterangan diminta dari ustaz kondang tersebut.
UAS diperiksa sebagai saksi korban. Pihak kepolisian bisa saja memanggil Abdul Somad sendiri sebagai saksi korban bila keterangan tambahan diperlukan.
"Nanti dilihat, kalau memang masih diperlukan tambahan, ya diambil keterangan lagi (Ustaz Abdul Somad)" ujar Sunarto.
Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin menuturkan UAS mendapatkan kurang lebih 10 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial JB dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui akun Facebook-nya, JB disebut menghina pribadi UAS.
JB mengunggah kalimat penghinaan tersebut di akun Facebook pada 2 September 2019 lalu. Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan pada UAS yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama. JB pun dilaporkan tim kuasa hukum UAS pada Kamis (6/9).
Zulkarnain berharap JB dapat dihukum maksimal karena ia menganggap JB sudah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS tersakiti. Sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, JB bisa terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.