REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Irwandi mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan program One Kecamatan One Center of Enterpereneurship (OK OCE) saat ini masih dalam proses. Dia mengatakan, kemungkinan Pergub itu akan terbit pada September ini.
“Sudah verbal memang pergubnya. Cuma memang masih kita lagi ada koreksi-koreksi sedikit,” kata Irwandi kepada Republika.co.id, Selasa (11/9).
Ia mengatakan, pergub tersebut akan menjadi payung hukum program terkait kewirausahaan secara umum, bukan hanya OK OCE. Karena itu, ia menambahkan, pergub tidak menyebutkan mengenai OK OCE sebagai program.
Ia menerangkan, OK OCE merupakan sebuah gerakan masyarakat. Program kewirausahaan di wilayah DKI Jakarta mengolaborasikan antara gerakan masyarakat seperti OK OCE dan Pemerintah DKI DKI.
Kendati demikian, ia memastikan, pergub tersebut cukup untuk menjadi landasan hukum OK OCE. “Supaya nanti kalau ada pemeriksaan, dasarnya melakukan Ok OCE itu apa, kita itu sesuai dengan Pergubnya itu diatur,” tutur Irwandi.
Dia menambahkan hal-hal yang diatur dalam pergub tersebut terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing instansi yang terkait dengan bidang kewirausahaan. Ia menambahkan, Pemprov DKI melakukan pengaturan agar tak ada saling tumpang tindih antarinstansi.
Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Agung Jaya menargetkan regulasi tersebut akan diteken bulan September ini. Dia berharap, pada pekan ini, regulasi itu bisa disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.