Selasa 11 Sep 2018 18:09 WIB

Dishub Diminta Awasi Ketat Pengelola Bus Wisata

Pengelola bus wisata harus secara berkala melakukan uji KIR.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Qommarria Rostanti
 Ilustrasi Bus Masuk Jurang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Bus Masuk Jurang

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungn (Dishub) diminta mengawasi secara ketat keberadaan pengelola bus pariwisata. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Baru-baru ini, bus wisata kecelakaan masuk jurang di Jalur Cikidang-Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/9). Dampaknya sebanyak 21 orang korban tewas dan sebanyak 17 orang lainnya luka-luka.

"Dishub diharapkan untuk lebih ketat lagi mengawasi pengelola bus-bus wisata," ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Abdul Muis kepada Republika.co.id, Selasa (11/9).

Ada indikasi kelalaian pihak PO bus yang tidak melakukan uji KIR (pengujian kendaraan bermotor) berkala dalam kasus kecelakaan tersebut. Muis mengatakan pengelola bus wisata harus secara berkala melakukan KIR. Dengan begitu, kendaraan wisata benar-benar laik jalan dan kondisinya aman untuk menggangkut wisatawan.

Menurut dia, perlu koordinasi berbagai pihak dari mulai pusat sampai daerah termasuk para pengusaha pengelola wisata dan masyarakat. Apabila bus wisata nyaman dan aman, maka dapat memberikan angin segar bagi tumbuh berkembangnya perwisataan Jawa Barat. Khsususnya destinasi baru Geopark  Ciletuh-Palabuhanratu dan obyek wisata unggulan Sukabumi lainnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan bus masuk yang masuk jurang tersebut sudah sejak 2016 tidak melakukan uji KIR. "Kami melakukan analisa penyebab kecelakaan di Jalan Cikidang,’’ ujar Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan di lokasi kejadian pad Ahad (9/9). Hasil sementara dari pengamatan merumuskan sejumlah hal.

Pertama, kata Budi, dari kondisi kendaraan dari perusahaan Indonesia Indah Wisata sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan. Intinya sudah empat kali kendaraan tidak melakukan uji kendaraan sehingga efeknya tidak terjamin aspek keselamatan atau laik jalannya.

Oleh karena itu, Polres Sukabumi akan membentuk tim khusus untuk penyelidikan dan penyidikan. Di mana yang menjadi tersangka bukan hanya pengemudi, melainkan juga operator lantaran tidak dilakukannya uji KIR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement