Senin 10 Sep 2018 15:31 WIB

Menkumham Bantah #2019PrabowoPresiden Telah Jadi Badan Hukum

Ada penyiasatan oleh notaris agar #2019PrabowoPresiden menjadi badan hukum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat melakukan sesi  foto  khusus , bersama Republika di  Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat melakukan sesi foto khusus , bersama Republika di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi penjelasan terkait kabar tagar #2019PrabowoPresiden yang dikabarkan terdaftar Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Yasonna membantah bahwa #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Kemenkumham.

Menurut Yasonna, memang ada notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE  SIDEN. Menteri Yasonna menjelaskan, bahwa notaris nakal itu menyiasati dengan mendaftarkan dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PrabowoPresiden itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (10/9).

Yasonna mengatakan, alasan penyiasatan itu dikarenakan menurut pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Disebut dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Maka, bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai nama presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya. Tetapi, ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan: TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

“Notaris yangg mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” kata Menkumham.

Yasonna menambahkan, Ditjen AHU Kemenkumham akan menolak nama badan hukum perkumpulan #2019PrabowoPresiden lantaran membawa nama Presiden. Namun, pendaftar badan hukum perkumpulan itu mendaftarkannya dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE  SIDEN.

“Kata PRESIDEN tidak tertulis satu. Tapi ada pemisahan kata PRE dan SIDEN. Nama perkumpulannya TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” katanya.

Baca juga:

Sekadar informasi, berdasarkan Ditjen AHU Kemenkumham, namabadan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan. Notaris bernama Ilwa mendaftakan nama badan hukum perkumpulan tersebut, pada 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut menanggapi terkait TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN yang dinilai Yasonna menyalahi aturan. Menurut dia, didaftarkannya TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN sebagai organisasi berbadan hukum tidak menyalahi aturan.

"Saya kira sah-sah saja. Kalau orang berkumpul kemudian mengajukan badan hukum untuk sebuah perkumpulan dan sudah keluar suratnya, saya kira sah-sah saja dan tentu bagus," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Dengan adanya badan hukum, tersebut menurutnya perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN memiliki aturan main yang jelas. Sehingga, pihak aparat keamanan harus melindungi dan tidak boleh diskriminasi terhadap perkumpulan tersebut. Sementara itu terkait pernyataan Kemenkumham Yasonna Laoly yang menyebut bahwa perkumpulan tersebut didaftarkan dengan siasat nakal, Fadli mengatakan surat badan hukum tersebut telah keluar sehingga Kemenkumham tidak bisa menolak.

"Jadi tidak bisa Kemenkumham menolak kalau prosedurnya sudah tepat dan juga sudah menjadi bagian dari hak warga negara yang berserikat dan berkumpul," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement