Senin 10 Sep 2018 12:19 WIB

KPK Panggil Dua Saksi untuk Idrus Marham

KPK sedang mendalami proses pengadaan PLTU Riau-1.

Tersangka Idrus Marham  berjalan seusai menjalani pemeriksaan di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Madya, Jakarta, Jumat (7/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka Idrus Marham berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Madya, Jakarta, Jumat (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dua saksi itu ialah Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani.

""Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/9).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Kotjo, yaitu Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana. KPK sedang mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan. Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes. Pada November-Desember 2017, Eni diduga menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement