REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, melansir keikutsertaan petani dalam program asuransi ketenagakerjaan masih rendah. Sebab hingga saat ini belum ada data valid mengenai petani yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Padahal, jumlah petani dan buruh tani di wilayah ini sekitar 23 ribu yang tergabung dalam 740 kelompok tani (Poktan). Karena itu, Dinas menggandeng BPJS ketenagakerjaan guna mendorong para petani terdaftar dalam asuransi tersebut.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan, mengatakan, asuransi bagi petani sangat penting. Tak hanya asuransi kesehatan, jaminan hari tua bagi mereka sangat penting. Untuk itu Dinas mendorong supaya 23 ribu petani dan buruh tani supaya masuk dalam kepesertaan asuransi tenaga kerja.
"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan masa tua petani maupun buruh tani bisa cerah. Sebab, istilahnya mereka akan punya pensiunan," ujar Agus, kepada Republika.co.id, Ahad (9/9).
Selama ini, sambungnya mayoritas petani sudah memiliki asuransi kesehatan maupun kecelekaan. Tetapi asuransi ketenagakerjaan belum. Dengan begitu, instansinya berupaya menjembatani antara petani dan buruh tani supaya segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Apalagi saat ini sudah ada program kerja sama antara Pemprov Jabar dengan BPJSTK Kanwil Jabar di sektor pertanian. Untuk itu, di daerah tinggal merealisasikannya. Instansi ini berharap, kedepan minat petani untuk ikut asuransi ketenagakerjaan bisa meningkat.
"Apalagi, preminya cukup murah yakni Rp 16.800 per bulan per jiwanya," ujar Agus.
Pada sosialisasi tahap pertama, yang dilakukan akhir pekan kemarin, sambung Agus, sudah ada 100 petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK. Kondisi sangat positif. Kedepannya, diharapkan jumlah kepesertaan petani dan buruh tani akan semakin meningkat lagi.
Secara terpisah, Kepala Cabang BPJSTK Kabupaten Purwakarta, Didi Sumardi, mengatakan, para petani ini akan dipermudah dalam besaran iuarannya. Yakni, hanya Rp 16.800 per bulan per jiwanya. Iuran yang terjangkau ini, karena masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU). Dengan demikian pembayaran preminya juga bisa dikolektifkan melalui agen perisai dalam bal ini penyuluh pertanian.
"Walaupun iurannya kecil, tetapi hak dan fasilitas yang diperoleh petani ini sama seperti karyawan perusahaan," ujarnya.