REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga bulan sejak BPOM mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang label dan iklan pada produk Susu Kental Manis (SKM) dan analognya, belum terlihat upaya produsen mematuhi aturan tersebut. Berdasarkan pemantauan sejumlah produk susu kental manis di supermarket, masih ada yang menyematkan saran penyajian untuk menjadi minuman susu pada label kemasan.
Tak hanya itu, visual susu cair di dalam gelas, yang menjadi salah satu poin yang disorot BPOM di dalam SE juga masih terlihat pada label kemasan.
Aktivis masyarakat, Rusmarni Rusli mengatakan penerapan kebijakan BPOM yang mengatur tentang susu kental manis akan menemui banyak hambatan. Selain kebijakan setingkat surat edaran yang dirasa belum cukup kuat dan masih memiliki celah, kebijakan tersebut juga menyentil kalangan industri.
“Kenapa kebijakan ini sulit diterapkan, karena ada industri yang merasa kepentingannya terganggu. Industri pasti bicara bisnis dan profit. Namun permasalahannya, di sini ada pembohongan publik yang ditradisikan turun temurun. Masyarakat menengah ke bawah memberikan susu kental manis untuk anak-anaknya, mereka anggap ini adalah susu untuk memenuhi gizi anak,” ujar perempuan yang akrab di sapa Marni ini, Sabtu (9/9).
Lebih lanjut, Marni mengingatkan negara seharusnya lebih berpihak kepada masyarakat. “Kita mengapresiasi BPOM yang berani mengeluarkan peraturan. Tapi SE saja tidak cukup, harus ada tindak lanjut berupa edukasi langsung kepada masyarakat.
Kementerian Kesehatan dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab megedukasi masyarakat,” ujar Marni.
Bicara tentang Kemenkes, Marni juga berharap institusi ini dapat mengambil peran lebih dalam meluruskan kesalahpahaman masyarakat tentang penggunaan susu kental manis selama ini.
“Kemenkes seharusnya juga mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat kebijakan BPOM, ini mengingat susu kental manis adalah persoalan nasional. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap persoalan ini akan membuka celah intervensi terhadap kebijakan BPOM, ” kata Marni.