Ahad 09 Sep 2018 20:27 WIB

Terungkap Bus Masuk Jurang Kelebihan Muatan

Ada 39 orang penumpang di dalam bus masuk jurang.

Bangkai bus yang masuk jurang di jalur Jalan Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukanumi berhasil dievakuasi Ahad (9/9) siang.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Bangkai bus yang masuk jurang di jalur Jalan Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukanumi berhasil dievakuasi Ahad (9/9) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tim gabungan dari Korlantas Polri, Polda Jabar, Polres Sukabumi dan instansi lainnya menyimpulkan hasil sementara salah satu penyebab bus terjun ke jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari penyelidikan diketahui bus kelebihan muatan.

"Dalam buku KIR yang ditemukan petugas maksimal penumpang sebanyak 32 orang, tetapi kenyataannya jumlah penumpang dalam bus tersebut sesuai jumlah korban sebanyak 39 orang," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setiadi di Sukabumi, Ahad (9/9).

Menurutnya, banyak kejanggalan yang mulai terungkap satu persatu pada kasus kecelakaan yang terjadi di Desa/Kecamatan Cikidang. Selain jumlah penumpang yang melebihi kapasitas, juga masalah pemeriksaan kondisi bus.

Baca juga, Sopir Bus Masuk Jurang Ditemukan.

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan evaluasi dan koordinasi untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Petugas masih mencari tahu, di mana para penumpang di luar kapasitas itu naik. Dengan bertambah muatan, bus menjadi padat dan daya angkutnya bertambah.

"Kemenhub dan Polri sudah bersepakat membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kecelakaan maut ini sehingga bisa diketahui penyebab utamanya bus itu bisa masuk ke jurang sedalam 30 meter," tambahnya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan pihak perusahaan otomotif (PO) bus tersebut pun harus bertanggung jawab dengan terjadinya kecelakaan tersebut. Apakah minibus Jakarta Wisata ini laik atau tidak beroperasi dan awak busnya dalam kondisi seperti apa dalam mengendarai.

"Jika terbukti bersalah PO bus tersebut bisa terkena sanksi seperti peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin secara permanen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement