REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meyakini proses penyisiran daftar pemilih tetap (DPT) akan selesai tepat waktu. Sampai saat ini KPU masih tengah dalam proses penyisiran DPT ganda.
"Sedang dilakukan (proses penyisiran)," kata Ilham saat dihubungi Republika, Ahad (9/9).
Ilham menjelaskan, untuk menyelesaikan proses penyisiran tersebut dibutuhkan waktu sekitar 10 hari terhitung sejak 5 September 2018 lalu. Hal itu menurutnya telah sesuai dengan kesepakatan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita sudah sepakat dengan parpol dan bawaslu 10 hari," jelasnya.
Setelah dilakukan penyisiran, KPU akan memplenokan kembali rekapitulasi DPT Pemilu 2019, sekaligus menetapkan jumlah DPT pada pemilu 2019 mendatang. Ilham juga tidak menjelaskan secara gamblang terkait telah adanya temuan dalam proses penyisiran yang telah dilakukan.
"Masih disisir," ujarnya singkat.
Hal senada juga dilontarkan Komisioner KPU Viryan Aziz yang menyebut bahwa penyempurnaan DPT harus dilengkapi paling lambat hingga tanggal 15 September 2018. KPU kemudian melakukan hasil perbaikan pada 16 September.
Viryan menjelaskan keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari partai politik perserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Pemilu 2019 di Kantor KPU.
"KPU bersama-sama dengan partai politik peserta pemilu dan Bawaslu akan melakukan penyempurnaan DPT selama sepuluh hari sampai dengan tanggal 15 September," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9) lalu.